SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten Samosir meminta peningkatan kualitas air serta kelancaran distribusi air bersih kepada masyarakat dalam Forum Group Discussion (FGD) Kerja Sama Operasional (KSO) bersama Perumda Tirtanadi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Medan, Kamis (5/2/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, menyampaikan bahwa persoalan air bersih masih menjadi isu sensitif yang terus berulang setiap tahun, khususnya di Kabupaten Samosir.
Padahal, air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat, terlebih Samosir dikenal sebagai daerah tujuan pariwisata yang terus berkembang.
“Meski berada di kawasan Danau Toba, pendistribusian air bersih masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat. Ini menjadi perhatian serius Pemkab Samosir. Kami berharap persoalan ini dapat menjadi prioritas Perumda Tirtanadi melalui PDAM yang ada di Samosir,” ujar Marudut.
Dalam FGD tersebut, Pemkab Samosir juga menyoroti perlunya kejelasan laporan keuangan, sinkronisasi kerja sama operasional (KSO), serta peninjauan kembali terhadap aset yang telah diserahkan kepada Perumda Tirtanadi.
Tercatat, nilai aset yang bersumber dari APBD dan pemerintah di atasnya yang diserahkan sejak tahun 2012 hingga 2025 mencapai sekitar Rp86 miliar dan saat ini masih dalam proses penilaian.
Sementara itu, Asisten II Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang, menyampaikan kesiapan pemerintah daerah untuk memperkuat kerja sama dengan Perumda Tirtanadi.
Ia meminta agar format Perjanjian Kerja Sama (PKS) dibuat baku dan seragam di setiap daerah sebagai dasar hukum yang jelas.
“Dalam pelaksanaan kerja sama, perlu rujukan pasal yang tegas terkait dominasi kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dan keberlanjutan kerja sama dapat terjamin,” tegas Hotraja.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menjelaskan bahwa FGD ini digelar untuk membahas pengelolaan dan status aset agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
“FGD ini diharapkan menjadi dasar kesepakatan dan aturan kerja sama antara Perumda Tirtanadi dengan seluruh PDAM kabupaten/kota, sehingga seluruh aset dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil diskusi akan menjadi acuan tindak lanjut ke depan, termasuk pembentukan satuan tugas (satgas) dalam KSO untuk mengawasi dan mengamankan aset.
Sementara itu, Divisi Aset Perumda Tirtanadi menyampaikan bahwa kerja sama operasional dengan Kabupaten Samosir telah diperpanjang selama lima tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2029. KSO di Kabupaten Samosir sendiri telah berjalan sejak tahun 2014.
Terkait kualitas air, Perumda Tirtanadi mengakui masih adanya kendala akibat kondisi air Danau Toba yang keruh serta penggunaan instalasi pengolahan air konvensional di beberapa titik.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi pendanaan untuk pembangunan mini water treatment yang lebih memadai guna meningkatkan kualitas pelayanan air bersih.
Dalam kesempatan yang sama, BPKP Sumatera Utara menegaskan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pengelolaannya harus didukung oleh transparansi dan akuntabilitas keuangan. Seluruh aset, menurut BPKP, harus tercantum secara jelas dalam perjanjian kerja sama operasional (KSO).
“Keterbukaan pembukuan sangat penting agar kondisi laba dan rugi dapat terlihat secara jelas serta mencegah permasalahan di kemudian hari,” ujar Tumpak.
FGD ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Pemkab Samosir dan Perumda Tirtanadi dalam meningkatkan layanan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat.
FGD turut dihadiri jajaran direksi Perumda Tirtanadi, sejumlah kepala cabang PDAM kabupaten/kota, Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang Golfried Harianja, serta Kabid Aset Ondhy P. Limbong. (SNC)
Laporan: Benri Naibaho

