SimadaNews.com – Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (6/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DARWIN (35), warga Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,45 gram serta satu bungkus kotak rokok Marlboro Merah yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Na IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., di bawah komando Kapolsek AKP Yustina, S.H., M.H.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegas AKBP Wahyu Endrajaya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan. (SNC)
Laporan: Arif

