SimadaNews.com- Komitmen tanpa kompromi ditunjukkan Polsek Perdagangan dalam memberantas narkoba. Seorang pria berinisial DR alias P tak berkutik saat tim Unit Reskrim menggerebek rumahnya di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Jumat malam (6/2/2026).
Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor SH MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang toleransi bagi pelaku peredaran narkotika.
“Untuk pengedar narkoba, tidak ada negosiasi. Tidak ada kompromi. Kami tangkap dan proses sesuai hukum,” tegasnya saat dikonfirmasi Sabtu (7/2/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB yang menyebutkan rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung menginstruksikan tim bergerak cepat.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry D. Simanjuntak SH, petugas melakukan pengintaian singkat sebelum akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.30 WIB, didampingi aparat setempat untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan.
Saat pintu rumah dibuka, tersangka tidak mampu mengelak. Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Sabu dan Ekstasi Disembunyikan di Saku Baju
Dari hasil penggeledahan di dapur rumah, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi narkotika yang disembunyikan di saku baju tergantung.
Rinciannya 1 plastik klip berisi sabu seberat 5,18 gram, 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, 9 butir pil ekstasi warna kuning bergambar burung hantu, 3 butir pil ekstasi warna merah muda bergambar “Superman”
Total sabu yang diamankan mencapai 6,24 gram, serta 12 butir ekstasi dengan berat bruto 4,76 gram.
Selain itu, polisi turut menyita: 1 unit handphone Oppo warna hitam, Uang tunai Rp600.000, dan barang pendukung lainnya
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang di wilayah Kabupaten Batu Bara untuk diedarkan kembali di kawasan Perdagangan.
“Dengan barang bukti tersebut, tersangka akan dijerat pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” ujar IPDA Gerry.
Kasus kini dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan jaringan.
Kapolsek kembali menegaskan komitmennya membersihkan wilayah hukum Perdagangan dari narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas IPTU Patar.
Langkah cepat ini mendapat apresiasi warga setempat yang berharap wilayah mereka semakin aman dari peredaran barang haram tersebut. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

