SimadaNews.com-Perusahan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar mulai menerapkan sistem pembayaran non tunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Penerapan QRIS diberlakukan untuk pembayaran kontribusi atau retribusi bulanan kios serta retribusi harian Pedagang Kaki Lima (PKL) di eks Gedung IV Pasar Horas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Kota Pematangsiantar.
Peluncuran penggunaan QRIS digelar di Balerong eks Gedung IV Pasar Horas, Jalan Merdeka, Pematangsiantar. Kegiatan tersebut dihadiri Dewan Pengawas dan Direksi PD PHJ beserta jajaran, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemko Pematangsiantar Sari Dewi Rizkiyani Damanik SSTP MSP, serta perwakilan Bank Mandiri Cabang Pematangsiantar.
Direktur Utama PD PHJ Bolmen Silalahi SP menjelaskan, kebijakan penggunaan QRIS akan terus disosialisasikan kepada para pedagang, baik dari sisi teknis penggunaan aplikasi maupun manfaatnya.
“Para pedagang umumnya menyambut baik penggunaan QRIS. Ke depan, seluruh retribusi pedagang direncanakan menggunakan QRIS. Saat ini, bagi pedagang yang belum memiliki aplikasi QRIS masih difasilitasi oleh petugas penagih PD Pasar Horas Jaya,” ujar Bolmen.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, dalam High Level Meeting (HLM) dan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) P2DD di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar, Senin (09/02/2026), menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong digitalisasi pembayaran.
“Pemerintah Kota Pematangsiantar menyambut baik langkah digitalisasi yang dilakukan PD Pasar Horas Jaya. Pemko akan terus berupaya meningkatkan digitalisasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar masyarakat semakin luas menggunakan pembayaran non tunai,” kata Junaedi. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

