SimadaNews.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar tidak satu pun menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Siantar Selatan Tahun 2027, meski telah diundang secara resmi melalui Sekretariat Dewan (Sekwan), Rabu (11/2/2026).
“Kami sudah mengundang melalui Sekwan,” ujar Camat Siantar Selatan, Henri Gunawan Purba, saat ditemui di lokasi kegiatan.
Henri menjelaskan, rangkaian Musrenbang Kecamatan Siantar Selatan telah diawali dengan Rembuk Warga pada 26 Januari 2026, dilanjutkan Musrenbang Kelurahan pada 27–29 Januari 2026. Dari seluruh tahapan tersebut, terkumpul 103 usulan pembangunan.
Usulan tersebut terdiri dari 30 usulan bidang infrastruktur, 29 usulan bidang ekonomi, 24 usulan sosial budaya, serta 20 usulan yang bersumber dari dana kelurahan.
Musrenbang Kecamatan Siantar Selatan Tahun 2027 dibuka oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, yang diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Hamdani Lubis, SH. Kegiatan berlangsung di Kafe Pondok Jati, Jalan Rantau Parapat, Kelurahan Martimbang.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakan Hamdani, disampaikan bahwa perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan usaha, peningkatan akses serta kualitas pelayanan publik, hingga memperkuat daya saing daerah.
“Hasil Musrenbang ini selanjutnya menjadi bahan pembahasan pada Musrenbang Tingkat Kota Pematangsiantar dan sebagai masukan dalam penyempurnaan rancangan RKPD Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang RKPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur bahwa perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt Sekwan) DPRD Kota Pematangsiantar, Charles Siregar, belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak membalas konfirmasi terkait ketidakhadiran anggota DPRD dalam Musrenbang Kecamatan Siantar Selatan tersebut. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

