SimadaNews.com- Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, menegaskan rencana pembelian Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang kini disorot DPRD telah dilaksanakan sesuai asas hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia membantah anggapan DPRD Pematangsiantar yang menilai proses pembelian tersebut tertutup. Menurut Junaedi, sejak awal wacana pengadaan pada 2025, informasi terkait rencana pembelian eks-rumah singgah Covid-19 telah diberitakan berbagai media nasional maupun regional.
“Mulai Juni 2025, teman-teman wartawan dari media nasional dan regional sudah ikut memberitakan. Bahkan BPKPD juga telah menjelaskan wacana pembelian eks-rumah singgah Covid-19,” ujar Junaedi saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Junaedi menyebut publikasi media menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar menjunjung keterbukaan informasi. Ia juga mengaku heran karena selama semester II 2025 tidak muncul polemik terkait rencana pembelian tersebut.
“Media sudah memberitakan, publik sudah menilai, dan selama ini tidak ada masalah soal Rumah Singgah Covid-19,” katanya.
Sudah Masuk Tahapan Perencanaan
Secara administratif, Junaedi menjelaskan pembelian rumah singgah yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja telah melalui pembahasan KUA-PPAS RKPD 2025 serta rapat Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD tahun 2025.
Ia menambahkan, penganggaran dilakukan secara gelondongan karena objek berupa tanah tidak memiliki Standar Satuan Harga (SSH), sehingga nilai transaksi harus didasarkan pada hasil appraisal independen.
“Di KUA-PPAS dijelaskan pembelian tanah, tetapi tidak diuraikan jumlah objek maupun harganya. Tanah tidak memiliki SSH, sehingga harus melalui appraisal,” jelasnya.
Klaim Proses Pengadaan Profesional
Junaedi juga menegaskan dokumen perencanaan hingga tahapan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) telah dilaksanakan secara profesional, dengan berpedoman pada PP No.19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Terkait keraguan atas nilai appraisal, ia mempersilakan publik menunggu hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan, yang saat ini telah memulai entry audit di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
“Semua dokumen ada. Untuk keraguan terhadap appraisal, kita tunggu audit resmi BPK,” tegasnya.
Diskominfo Dorong Keterbukaan Informasi
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, mengapresiasi langkah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang dinilai terbuka sejak awal melalui media.
Ia menegaskan pihaknya mendorong seluruh perangkat daerah aktif menyampaikan informasi perencanaan kebijakan kepada publik, termasuk pengadaan Rumah Singgah Covid-19, sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
“Kami mendorong seluruh SKPD menyampaikan setiap perencanaan kebijakan pemerintah. Kota Siantar juga meraih predikat Kota Informatif dalam Indeks Transparansi Publik,” ujarnya. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

