SimadaNews.com – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati penghapusan tarif bea masuk hingga 0 persen untuk produk tekstil dan garmen (apparel) asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Kesepakatan tersebut menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yang memungkinkan volume tertentu impor tekstil dan garmen Indonesia masuk ke pasar AS tanpa tarif. Namun, besaran kuota ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS, seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber).
Seluruh poin kerja sama telah dituangkan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang resmi ditandatangani kedua negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kebijakan ini akan berdampak luas bagi sektor padat karya nasional.
“Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat.
Tarif 19 Persen dengan Pengecualian Produk Tertentu
Secara umum, AS tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor asal Indonesia. Meski demikian, pemerintah AS memberikan pengecualian khusus bagi sejumlah komoditas yang telah diidentifikasi dalam perjanjian.
Selain tekstil dan garmen, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hingga 0 persen. Produk tersebut antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Berlaku Setelah Proses Hukum
Airlangga menjelaskan perjanjian ART akan mulai efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum diselesaikan di masing-masing negara.
Di Indonesia, tahapan tersebut mencakup konsultasi dengan DPR RI, sedangkan di AS dilakukan melalui mekanisme internal parlemen.
Ia menambahkan perjanjian bersifat dinamis karena perubahan kesepakatan dapat dilakukan di masa mendatang melalui persetujuan tertulis kedua pihak, termasuk peluang penyesuaian tarif yang lebih rendah melalui pembentukan dewan bersama (council board).
Pemerintah, lanjut Airlangga, berkomitmen mempercepat proses legalisasi agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat sekaligus mendukung visi Indonesia Emas.
“Perjanjian ini juga disebut sebagai New Golden Age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat,” ujarnya. (SNC)

