SimadaNews.com –Malam di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tak lagi terasa biasa.
Di bawah temaram lampu jalan, dua pria muda harus berhadapan dengan petugas kepolisian setelah diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu.
Keduanya berinisial GL (30), warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan KS (29), warga Jalan Pdt. Wismar Saragih Gang Mesjid, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Penangkapan itu dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan informasi warga menjadi titik awal pengungkapan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kedua pria tersebut di lokasi yang dimaksud. Saat diamankan, KS diduga sempat menjatuhkan sebuah tisu ke tanah.
Setelah diperiksa, tisu itu berisi dua paket sabu dengan berat bruto 2,01 gram.
Dari GL, polisi juga menyita satu unit ponsel warna biru muda serta uang tunai Rp280 ribu yang ditemukan di saku celananya.
Di ruang pemeriksaan, KS mengaku sabu tersebut diperoleh dari GL. Pengakuan itu dibenarkan GL yang menyebut barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial A di wilayah Bandar, Kabupaten Simalungun.
Keduanya kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap GL merupakan residivis kasus narkotika.
Kini, GL dan KS harus menjalani hari-hari di balik jeruji, menanti proses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

