Simadanews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.
Salah satu nama yang mendapat kepercayaan adalah dr. Abdi Kurniawan Purba yang ditunjuk sebagai Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI dan disahkan dalam Rapat Paripurna atas calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di posisi pucuk pimpinan, Prihati Pujowaskito diangkat menjadi Direktur Utama BPJS Kesehatan menggantikan Ali Ghufron Mukti yang menjabat sejak 2021.
Prihati dikenal sebagai dokter militer dengan keahlian spesialis jantung dan pembuluh darah serta konsultan kardiologi intervensi.
Sebagian besar perjalanan kariernya ditempa di lingkungan kesehatan militer.
Sebelum dipercaya memimpin BPJS Kesehatan, ia menjabat Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Pertahanan (Unhan) periode 2023–2025.
Susunan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031
- Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
- Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
- Akmal Budi Yulianto (Direktur)
- Bayu Teja Muliawan (Direktur)
- Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
- Setiaji (Direktur)
- Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
- Sutopo Patria Jati (Direktur)
Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031
- Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – Unsur Pekerja)
- Murti Utami Adyanto (Anggota – Unsur Pemerintah)
- Rukijo (Anggota – Unsur Pemerintah)
- Afif Johan (Anggota – Unsur Pekerja)
- Paulus Agung Pambudhi (Anggota – Unsur Pemberi Kerja)
- Sunarto (Anggota – Unsur Pemberi Kerja)
- Lula Kamal (Anggota – Unsur Tokoh Masyarakat)
Perubahan struktur ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola dan kualitas layanan jaminan kesehatan nasional, sekaligus menjawab berbagai tantangan pembiayaan serta peningkatan mutu pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. (SNC)

