SimadaNews.com- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami lonjakan signifikan pada Sabtu pagi.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pukul 08.50 WIB, harga emas naik Rp68.000 dari sebelumnya Rp2.944.000 menjadi Rp3.012.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback), yang kini berada di level Rp2.793.000 per gram.
Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.
Dalam transaksi jual kembali, terdapat ketentuan perpajakan sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak.
Adapun rincian harga emas batangan Antam terbaru adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.556.000
- 1 gram: Rp3.012.000
- 2 gram: Rp5.964.000
- 3 gram: Rp8.921.000
- 5 gram: Rp14.835.000
- 10 gram: Rp29.615.000
- 25 gram: Rp73.912.000
- 50 gram: Rp147.745.000
- 100 gram: Rp295.412.000
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian investor, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang kerap mendorong emas sebagai instrumen lindung nilai. (SNC)

