SimadaNews.com– Aksi penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali terungkap. Seorang anak magang berinisial DAD (22) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu, ganja, dan pil ekstasi ke dalam Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menjelaskan penangkapan bermula Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pegawai lapas di kawasan Pematang Raya mencurigai gerak-gerik DAD yang merupakan peserta magang Batch II tahun 2025.
“Pegawai lapas langsung mengamankan DAD dan menemukan paket mencurigakan yang rencananya akan diserahkan kepada dua narapidana berinisial AF dan AP,” ujar AKP Verry saat dikonfirmasi Minggu (22/2/2026).
Kronologi Penangkapan
Usai diamankan petugas lapas, personel Polres Simalungun segera menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi kemudian membawa DAD ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Ganja seberat 9,11 gram dibungkus plastik biru, Sabu dalam beberapa kemasan dengan total berat 15,76 gram, Empat butir pil ekstasi seberat 1,91 gram, 11 lembar kertas tiktak dan Satu unit ponsel iPhone yang diduga digunakan berkomunikasi dengan pemesan.
Dalam pemeriksaan, DAD mengaku membawa narkoba tersebut atas pesanan dua narapidana penghuni lapas, AF dan AP.
Pengakuan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan jaringan peredaran narkoba yang diduga masih beroperasi dari dalam lapas.
“Modusnya cukup terencana. Tersangka memanfaatkan statusnya sebagai peserta magang yang memiliki akses masuk. Namun kewaspadaan petugas lapas berhasil menggagalkan aksi ini,” kata Verry.
Polres Simalungun menegaskan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan DAD. Penyidik juga akan menjerat AF dan AP dengan perkara tambahan karena diduga masih mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji.
Polisi telah menerbitkan laporan, melakukan gelar perkara, dan menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
AKP Verry turut mengingatkan generasi muda agar tidak terlibat peredaran narkoba dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana keterlibatan narkotika dapat merusak masa depan.
“DAD yang seharusnya belajar dan meniti karier, kini harus berhadapan dengan hukum. Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di dalam lapas,” tegasnya.
Polisi juga mengapresiasi kewaspadaan petugas lapas yang dinilai berperan penting menggagalkan penyelundupan tersebut, sekaligus mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. (SNC)

