SimadaNews.com – Dini hari yang seharusnya menjadi waktu istirahat, justru berujung di ruang pemeriksaan bagi tiga pemuda di Kota Pematangsiantar.
Mereka diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja, Jumat (13/2/2026).
Salah satu pemuda berinisial AS (23), warga Jalan Nagur, ditangkap sekitar pukul 02.45 WIB di kawasan Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari tangan AS, petugas menemukan ganja seberat 5,56 gram.
Di hari yang sama, dua pemuda lainnya yakni EP (21), warga Sidorukun I Kabupaten Simalungun, serta BTA (18), warga Jalan Tangki Kecamatan Siantar Martoba, turut diamankan.
Keduanya ditangkap di Jalan Bah Torop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, dengan barang bukti ganja seberat 15,50 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita dompet hitam berisi uang Rp250 ribu serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, EP mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial H, sementara AS menyebut barang tersebut didapat dari pria berinisial E.
Keterangan ini masih didalami petugas guna menelusuri rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, ketiga pemuda itu kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiganya sudah diamankan dan diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

