SimadaNews.com– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen merupakan angka yang terlalu tinggi bagi partai politik peserta pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan Muzani saat diwawancarai di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan bahwa peningkatan ambang batas hingga 7 persen berpotensi menyulitkan partai politik untuk meraih kursi di parlemen.
“Saya kira kalau 7 persen memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” ujar Muzani.
Meski demikian, Muzani menegaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen tetap diperlukan sebagai instrumen penyederhanaan sistem kepartaian sekaligus menjaga efektivitas kerja legislatif.
Ia menyebut besaran ambang batas sebaiknya ditentukan melalui kesepakatan politik di DPR dengan mempertimbangkan kebutuhan sistem demokrasi ke depan.
Saat ini, ambang batas parlemen masih berada di angka 4 persen. Wacana kenaikan angka tersebut muncul dalam diskursus revisi regulasi pemilu yang tengah menjadi perhatian sejumlah kalangan politik.
Menurut Muzani, keputusan terkait besaran ambang batas pada akhirnya akan menjadi ranah pembahasan bersama antarfraksi di DPR.
Namun ia kembali menegaskan bahwa angka 7 persen dinilai terlalu berat jika diterapkan.
“Nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang 4 persen akan dinaikkan berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” katanya.
Wacana perubahan ambang batas parlemen kerap memicu perdebatan antara kepentingan penyederhanaan partai politik dan representasi suara pemilih.
Sejumlah pengamat menilai kenaikan signifikan dapat mengurangi fragmentasi parlemen, namun di sisi lain berisiko menghambat partai kecil memperoleh keterwakilan politik.
Pembahasan lebih lanjut mengenai ambang batas parlemen diperkirakan akan mengemuka seiring agenda revisi undang-undang pemilu menjelang tahapan politik berikutnya. (SNC)

