SimadaNews.com – Sengketa internal keluarga terkait pengelolaan Hotel Toledo Tuktuk Samosir berujung gugatan perdata di pengadilan.
Wartawan senior Harian Kompas, Maruli U. Tobing, menggugat jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Toledo Tuktuk Samosir karena diduga melanggar ketentuan perseroan, termasuk tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan sejak 2017.
Kuasa hukum penggugat, Daulat Sihombing, menyatakan perkara ini bermula dari pengelolaan Hotel Toledo yang merupakan salah satu aset keluarga almarhum dr. Luhut Lumban Tobing dan Mangisi boru Simorangkir. Hotel tersebut berlokasi di Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Awalnya, usaha perhotelan itu dikelola secara perseorangan oleh Mangisi boru Simorangkir sejak 1980-an. Namun untuk meningkatkan profesionalisme, keluarga kemudian mendirikan PT Toledo Tuktuk Samosir dengan Mangisi sebagai Direktur Utama dan sejumlah anggota keluarga sebagai direksi serta komisaris.
Pergantian Direksi Dinilai Tidak Sah
Menurut Daulat, konflik mulai muncul setelah Mangisi boru Simorangkir meninggal dunia. Posisi Direktur Utama disebut langsung digantikan oleh salah satu anggota keluarga tanpa melalui mekanisme RUPS.
“Istilahnya ini menjadi titik balik kerusakan perseroan, karena beberapa kali pergantian direksi dan komisaris dilakukan tanpa prosedur sesuai anggaran dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar Daulat mengutip keterangan kliennya.
Ia juga menyoroti bahwa sejak 2017 hingga 2026, manajemen perusahaan tidak pernah menyusun RUPS tahunan, rencana kerja, laporan tahunan maupun laporan keuangan secara resmi.
Dugaan Penggelapan dan Status Tersangka
Permasalahan semakin memanas ketika pada 2022 Maruli menemukan dugaan aliran pembayaran tamu hotel ke rekening pribadi. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Samosir pada Agustus 2023.
Hasil penyidikan mengungkap perhitungan keuangan hotel tahun 2022 yang menunjukkan selisih saldo sekitar Rp451 juta. Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan Direktur Utama Tio Dohar Lumban Tobing dan Direktur Dra. Dinar Batubara sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 jo. Pasal 372 KUHP.
Selain itu, pengeluaran operasional hotel yang mencapai sekitar Rp300 juta per bulan dinilai tidak wajar. Angka itu disebut jauh lebih besar dibanding masa pengelolaan sebelumnya yang berkisar Rp150 juta per bulan.
Gugat Pemberhentian Direksi dan Ganti Rugi
Berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, Maruli Tobing mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balige dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Blg.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim memberhentikan sejumlah direksi dan komisaris, termasuk Direktur Utama Tio Dohar Lumban Tobing, Direktur Dra. Dinar Batubara, Komisaris Utama Cyccu Maryani Tobing, serta Komisaris Mario Polin Damanik. Gugatan juga mencakup tuntutan ganti kerugian materiil Rp3,144 miliar dan immateriil Rp3 miliar, dengan total Rp6,144 miliar.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026. (ril/SNC)

