• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews
PT Toledo Tuktuk Samosir Digugat, Direksi Tak Gelar RUPS Tahunan Sejak 2017

Hotel Toledo Tuktuk Samosir

PT Toledo Tuktuk Samosir Digugat, Direksi Tak Gelar RUPS Tahunan Sejak 2017

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
23 Februari 2026 | 13:13 WIB
Rubrik: News

SimadaNews.com – Sengketa internal keluarga terkait pengelolaan Hotel Toledo Tuktuk Samosir berujung gugatan perdata di pengadilan.

Wartawan senior Harian Kompas, Maruli U. Tobing, menggugat jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Toledo Tuktuk Samosir karena diduga melanggar ketentuan perseroan, termasuk tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan sejak 2017.

Kuasa hukum penggugat, Daulat Sihombing, menyatakan perkara ini bermula dari pengelolaan Hotel Toledo yang merupakan salah satu aset keluarga almarhum dr. Luhut Lumban Tobing dan Mangisi boru Simorangkir. Hotel tersebut berlokasi di Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Awalnya, usaha perhotelan itu dikelola secara perseorangan oleh Mangisi boru Simorangkir sejak 1980-an. Namun untuk meningkatkan profesionalisme, keluarga kemudian mendirikan PT Toledo Tuktuk Samosir dengan Mangisi sebagai Direktur Utama dan sejumlah anggota keluarga sebagai direksi serta komisaris.

Pergantian Direksi Dinilai Tidak Sah

Menurut Daulat, konflik mulai muncul setelah Mangisi boru Simorangkir meninggal dunia. Posisi Direktur Utama disebut langsung digantikan oleh salah satu anggota keluarga tanpa melalui mekanisme RUPS.

“Istilahnya ini menjadi titik balik kerusakan perseroan, karena beberapa kali pergantian direksi dan komisaris dilakukan tanpa prosedur sesuai anggaran dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar Daulat mengutip keterangan kliennya.

Ia juga menyoroti bahwa sejak 2017 hingga 2026, manajemen perusahaan tidak pernah menyusun RUPS tahunan, rencana kerja, laporan tahunan maupun laporan keuangan secara resmi.

Dugaan Penggelapan dan Status Tersangka

Permasalahan semakin memanas ketika pada 2022 Maruli menemukan dugaan aliran pembayaran tamu hotel ke rekening pribadi. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Samosir pada Agustus 2023.

Hasil penyidikan mengungkap perhitungan keuangan hotel tahun 2022 yang menunjukkan selisih saldo sekitar Rp451 juta. Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan Direktur Utama Tio Dohar Lumban Tobing dan Direktur Dra. Dinar Batubara sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 jo. Pasal 372 KUHP.

Selain itu, pengeluaran operasional hotel yang mencapai sekitar Rp300 juta per bulan dinilai tidak wajar. Angka itu disebut jauh lebih besar dibanding masa pengelolaan sebelumnya yang berkisar Rp150 juta per bulan.

Gugat Pemberhentian Direksi dan Ganti Rugi

Berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, Maruli Tobing mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balige dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Blg.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim memberhentikan sejumlah direksi dan komisaris, termasuk Direktur Utama Tio Dohar Lumban Tobing, Direktur Dra. Dinar Batubara, Komisaris Utama Cyccu Maryani Tobing, serta Komisaris Mario Polin Damanik. Gugatan juga mencakup tuntutan ganti kerugian materiil Rp3,144 miliar dan immateriil Rp3 miliar, dengan total Rp6,144 miliar.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026. (ril/SNC)

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber