SimadaNews.com-Peredaran obat berbahan alam tanpa izin kembali memicu kekhawatiran nasional.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sedikitnya 10 produk herbal ilegal yang paling masif dijual di platform belanja daring.
Di balik klaim alami, sebagian produk justru mengandung bahan kimia obat berbahaya yang berisiko memicu serangan jantung hingga kerusakan organ vital.
Patroli digital sepanjang 2025 yang dilakukan BPOM menemukan ribuan akun penjual obat bahan alam ilegal di marketplace.
Upaya penindakan pun dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia dengan menutup sejumlah tautan penjualan produk bermasalah tersebut.
BPOM menegaskan, label “herbal” tidak menjamin keamanan. Beberapa produk bahkan terbukti dicampur bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya hanya digunakan dalam pengawasan medis ketat.
“Selain ilegal, beberapa produk juga mengandung bahan kimia obat berbahaya,” tulis BPOM dalam keterangannya.
Campuran tersebut dinilai dapat menimbulkan efek serius. BPOM memperingatkan penggunaan obat bahan alam yang dicampur BKO berpotensi menyebabkan tekanan darah tidak stabil, serangan jantung, kerusakan hati dan ginjal, bahkan kematian.
Dari hasil pemantauan, 10 produk herbal ilegal yang paling banyak terjual secara online antara lain:
- Ramuan China Buah Merah Papua
- Zudaifu
- Kapsul Jamu Pelangsing (KJP)
- JAWARA Kapsul
- Samyun Wan Kapsul
- NR New Rempah
- Kapsul Racikan Jamu Biji Angkak
- Fung Seh Gu Tong Wan
- Tawon Serbuk
- Jamu Gemuk Herbal Incess
Sebagian produk tersebut diketahui mengandung zat kimia seperti parasetamol, clobetasol, sildenafil sitrat, sibutramin, hingga steroid antiinflamasi.
Kandungan ini berpotensi menimbulkan efek samping berat apabila dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.
Lonjakan penjualan obat herbal ilegal memperlihatkan tren baru: masyarakat semakin mencari solusi cepat untuk pelangsing, penambah berat badan, hingga peningkat stamina.
Di sisi lain, platform digital memudahkan produk tanpa izin edar masuk ke pasar luas dengan promosi agresif dan testimoni semu.
Fenomena ini dinilai berbahaya karena konsumen cenderung percaya pada label alami tanpa memeriksa legalitas produk.
Padahal, BPOM menegaskan obat bahan alam tidak boleh mengandung bahan kimia obat apapun, karena berpotensi memicu komplikasi kesehatan serius.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli obat atau suplemen. Konsumen juga diminta waspada terhadap produk yang menjanjikan efek instan, terutama jika dijual bebas secara online dengan harga murah dan klaim berlebihan. (SNC)

