SimadaNews.com-Perdebatan soal ambang batas parlemen kembali memanas jelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang mulai bergulir tahun ini.
Isu ini bukan sekadar teknis elektoral, tetapi berpotensi mengubah peta kekuatan politik menuju Pemilu 2029.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai diskursus tersebut mencuat karena momentum revisi UU Pemilu sudah di depan mata.
Saat ini, ambang batas parlemen berada di angka 4 persen, yang secara matematis setara sekitar 19 kursi DPR. Artinya, partai yang gagal mencapai angka itu otomatis tersingkir dari Senayan meski tetap memperoleh suara pemilih.
Adi menegaskan, kondisi tersebut selama dua pemilu terakhir memunculkan fenomena “suara hilang”.
Banyak pemilih telah menyalurkan dukungan, namun tidak berujung kursi parlemen karena partainya tersandung ambang batas.
Ia menyebut isu ini kini menjadi bahan perdebatan politik yang semakin riuh.
Kontroversi semakin menguat setelah muncul usulan kenaikan ambang batas menjadi 7 persen.
Gagasan ini dinilai sebagai upaya menyederhanakan sistem kepartaian sekaligus menjaga stabilitas politik.
Menurut Adi, jika angka tersebut diterapkan, jumlah partai di DPR kemungkinan hanya tersisa lima hingga enam partai saja.
Namun, wacana tersebut langsung memicu resistensi. Sejumlah partai menengah dan kecil khawatir peluang mereka lolos parlemen semakin tipis. Bahkan ada pandangan yang mendorong ambang batas nol persen agar setiap suara rakyat tetap terwakili.
Dalam perspektif lain, ambang batas tinggi memang diyakini bisa mempercepat pengambilan keputusan politik dan meminimalkan fragmentasi koalisi.
Tetapi, konsekuensinya adalah semakin besar potensi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Analisis politik juga mengingatkan bahwa ambang batas yang tinggi secara sistemik cenderung memperkokoh dominasi partai besar dan mapan.
Adi melihat kecenderungan tersebut sebagai dinamika kepentingan. Partai besar dinilai memiliki insentif mendorong kenaikan ambang batas demi penyederhanaan partai, sementara partai menengah ke bawah justru menghadapi risiko tersingkir dari panggung parlemen.
“Untuk partai kelas menengah bawah, ambang batas tinggi berpotensi membuat mereka hilang dari parlemen. Sebaliknya, partai besar cenderung ingin menaikkannya demi penyederhanaan sistem kepartaian,” ujar Adi.
Perdebatan ini dipastikan belum akan mereda. Selain menyangkut efektivitas pemerintahan, polemik ambang batas parlemen juga menyentuh isu fundamental demokrasi, apakah sistem politik Indonesia akan semakin stabil, atau justru semakin sempit dalam merepresentasikan pilihan rakyat. (SNC)

