SimadaNews.com–Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (2/3/2026), menyusul temuan tunggakan retribusi parkir tahun 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Rapat yang digelar di ruang Komisi III DPRD itu dipimpin Ketua Komisi III Chindira, didampingi Sekretaris Alex Hendrik Damanik serta anggota Noel Lingga, Rini Silalahi, Charudin Lubis, Polma Sihombing, Ramces Manurung, dan Togam Pangaribuan.
Dalam forum tersebut terungkap, tunggakan berasal dari 175 juru parkir (jukir) yang belum menyetorkan kewajibannya.
Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan menjadi sorotan serius para legislator.
Sekretaris Komisi III, Alex Hendrik Damanik, mempertanyakan langkah tegas yang telah diambil Dishub terhadap para jukir yang menunggak.
“Tindakan apa yang sudah dilakukan Dishub terhadap mereka? Apakah bisa dilaporkan ke pihak berwajib? Karena ini jelas merugikan negara,” tegas Alex dalam rapat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa) yang secara spesifik mengatur mekanisme setoran retribusi parkir.
“Tidak ada perda maupun perwa yang mengatur secara khusus. Selama ini, jika ada yang menunggak, kami berikan SP1, SP2, SP3, hingga pemecatan,” ujar Daniel.
Ia menambahkan, dari total 175 jukir yang menunggak, sebagian besar telah diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban setoran.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa sistem penyetoran retribusi dilakukan langsung oleh petugas parkir ke Bank Sumut setiap hari, tanpa melalui koordinator lapangan.
Mekanisme tersebut dinilai perlu dievaluasi guna memperkuat pengawasan dan meminimalisir potensi kebocoran.
Staf Dishub menyebutkan, selain tunggakan tahun 2025 sebesar Rp1,2 miliar, sebanyak 50 dari 175 jukir yang menunggak juga kembali tidak menyetorkan kewajiban pada Januari dan Februari 2026.
Komisi III mendorong agar Dishub segera menyusun regulasi yang lebih tegas serta memperbaiki sistem pengawasan setoran parkir.
DPRD menegaskan, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir harus menjadi prioritas, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan kota yang terus meningkat. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

