SimadaNews.com-Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Seorang pria berinisial MI (26) diamankan aparat Satreskrim atas dugaan tindak pidana penggelapan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Rantau Utara, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Siringo-ringgo, Kelurahan Siringo-ringgo. Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban RBT (16), seorang pelajar, untuk berjalan-jalan dengan dalih menonton hiburan.
Di tengah perjalanan, pelaku meminjam telepon genggam korban dengan alasan hendak menghubungi seseorang.
“Namun setelah itu, pelaku tidak kembali dan membawa kabur handphone milik korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.
Laporan orang tua korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Pidum Satreskrim yang bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak di bawah umur.
“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang merugikan warga. Ini bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya serta mengedukasi agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.
Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan, sekaligus menegaskan komitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Labuhanbatu. (SNC)
Laporan: Dian

