SimadaNews.com- Operasi besar digelar jajaran Polda Sumatera Utara untuk menghentikan praktik tambang emas ilegal yang diduga menghasilkan miliaran rupiah per hari.
Aktivitas penambangan tanpa izin itu dibongkar di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026).
Lebih dari 200 personel gabungan dari Brimob dan Ditreskrimsus diterjunkan menyisir lokasi.
Hasilnya, 17 orang diamankan dan 14 unit ekskavator disita. Sebanyak 12 alat berat ditemukan beroperasi di area tambang, sementara dua lainnya dicegat saat hendak masuk ke lokasi.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Brigjen Pol Sonny Irawan, menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menutup keran praktik pertambangan tanpa izin.
“Informasi awal yang kami peroleh, satu titik bisa menghasilkan kurang lebih 100 gram emas per hari. Sementara di lokasi itu ada beberapa titik aktif,” ujar Sonny di Medan, Selasa (3/3/2026).
Jika dikalkulasikan secara kasar, produksi emas ilegal dari sejumlah titik tersebut berpotensi bernilai miliaran rupiah setiap harinya. Polisi menduga aktivitas ini telah berjalan selama dua hingga tiga bulan.
Dari hasil pendataan sementara, terdapat enam lubang tambang aktif. Empat berada di wilayah Tapanuli Selatan dan dua lainnya di Mandailing Natal.
Lokasi penambangan berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, kawasan yang selama ini dikenal memiliki ekosistem penting dan sensitif terhadap kerusakan.
Aparat menyebut ekspansi tambang diduga bergerak dari Mandailing Natal ke Tapanuli Selatan karena hanya terpisah aliran sungai.
Aktivitas tersebut berisiko tinggi terhadap pencemaran air dan kerusakan bentang alam, terutama jika menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya.
Saat ini, 17 orang yang diamankan masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya pemodal besar di balik operasi tersebut.
Polda Sumut memastikan penindakan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan semata.
Penelusuran terhadap jaringan, pemilik modal, hingga alur distribusi hasil tambang ilegal tengah didalami.
Langkah tegas ini menjadi sinyal keras bahwa praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara tidak lagi diberi ruang di Sumatera Utara. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

