SimadaNews.com – Aparat kepolisian dari Polsek Bangun menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung tuak di kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka berinisial MPH (45) dan HAN (41) diamankan saat diduga sedang melakukan transaksi narkoba, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB, personel Polsek Bangun menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di warung tuak bekas kompleks lokalisasi Bukit Maraja. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Verry saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hot Situngkir bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah melakukan pengintaian, petugas kemudian menggerebek warung tuak yang dimaksud dan mengamankan dua pria yang berada di dalamnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bruto total sekitar 4,6 gram.
“Rinciannya empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,29 gram dan satu paket lainnya seberat 0,31 gram,” kata Verry.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme, satu kotak rokok, tisu, serta uang tunai sebesar Rp888.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Jekut yang berdomisili di Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang diduga milik Jekut di Tanjungbalai. Namun saat dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Diduga yang bersangkutan telah melarikan diri. Namun proses pengembangan kasus masih terus dilakukan,” jelas Verry.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan gelar perkara.
Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.
Polisi juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan di kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja yang kerap dilaporkan menjadi lokasi berbagai aktivitas ilegal.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tutup Verry. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

