• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Laporan Penyerobotan Tanah Mandek Lebih Setahun, Kuasa Hukum Warga Keluhkan Kinerja Polres Pematangsiantar

Surat laporan polisi penyerobotan lahan.

Laporan Penyerobotan Tanah Mandek Lebih Setahun, Kuasa Hukum Warga Keluhkan Kinerja Polres Pematangsiantar

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
6 Maret 2026 | 16:48 WIB
Rubrik: Peristiwa

SimadaNews.com–Kuasa hukum seorang warga Kota Pematangsiantar mengeluhkan lambannya penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti di Polres Pematangsiantar.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat AKBP (P) Paingot Sinambela, S.H., M.H. & Partners, pelapor bernama Awal Julius Hutagaol menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke polisi sudah lebih dari satu tahun, namun belum ada kejelasan proses hukum.

Kuasa hukum pelapor, AKBP (P) Paingot Sinambela, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan lambannya tindak lanjut dari laporan tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini kliennya bahkan belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

“Laporan klien kami sudah lebih dari satu tahun sejak dilaporkan, tetapi sampai sekarang tidak ada perkembangan yang jelas. Bahkan sejak awal laporan dibuat, klien kami belum pernah menerima SP2HP dari penyidik,” ujar AKBP (P) Paingot dalam keterangannya, Jumat 6 Maret 2026.

Laporan tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/100/II/2025/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut yang dilaporkan oleh Awal Julius Hutagaol pada 27 Februari 2025.

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah milik pelapor yang berada di kawasan Jalan Parapat Km 6, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Dalam laporan tersebut, pelapor menuding seseorang berinisial Carles Nainggolan melakukan aktivitas di lahan yang diklaim sebagai milik pelapor berdasarkan sertifikat hak milik.

Aktivitas itu disebut berupa pembuatan batas-batas tanah di area persawahan yang dipermasalahkan.

Kuasa hukum pelapor menilai, sesuai ketentuan hukum acara pidana, setiap laporan masyarakat yang telah diterima oleh kepolisian seharusnya ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.

Selain itu, pelapor juga berhak menerima SP2HP sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

“SP2HP merupakan hak pelapor agar mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan. Jika laporan tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut dapat dipersoalkan secara hukum,” tegasnya.

Karena tidak adanya perkembangan penanganan perkara, pihak kuasa hukum juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan apabila laporan tersebut terus tidak ditindaklanjuti.

Menurutnya, mekanisme praperadilan dapat ditempuh oleh pelapor apabila penyidik dinilai tidak menjalankan kewajibannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan atas laporan ini. Klien kami hanya meminta kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya,” pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandi Riz Akbar, ketika dikonfirmasi terkait laporan warga dimaksud, hingga berita ini direlis belum memberikan komentar. (SNC)

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber