SimadaNews.com–Kuasa hukum seorang warga Kota Pematangsiantar mengeluhkan lambannya penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti di Polres Pematangsiantar.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat AKBP (P) Paingot Sinambela, S.H., M.H. & Partners, pelapor bernama Awal Julius Hutagaol menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke polisi sudah lebih dari satu tahun, namun belum ada kejelasan proses hukum.
Kuasa hukum pelapor, AKBP (P) Paingot Sinambela, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan lambannya tindak lanjut dari laporan tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini kliennya bahkan belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
“Laporan klien kami sudah lebih dari satu tahun sejak dilaporkan, tetapi sampai sekarang tidak ada perkembangan yang jelas. Bahkan sejak awal laporan dibuat, klien kami belum pernah menerima SP2HP dari penyidik,” ujar AKBP (P) Paingot dalam keterangannya, Jumat 6 Maret 2026.
Laporan tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/100/II/2025/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut yang dilaporkan oleh Awal Julius Hutagaol pada 27 Februari 2025.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah milik pelapor yang berada di kawasan Jalan Parapat Km 6, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Dalam laporan tersebut, pelapor menuding seseorang berinisial Carles Nainggolan melakukan aktivitas di lahan yang diklaim sebagai milik pelapor berdasarkan sertifikat hak milik.
Aktivitas itu disebut berupa pembuatan batas-batas tanah di area persawahan yang dipermasalahkan.
Kuasa hukum pelapor menilai, sesuai ketentuan hukum acara pidana, setiap laporan masyarakat yang telah diterima oleh kepolisian seharusnya ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, pelapor juga berhak menerima SP2HP sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
“SP2HP merupakan hak pelapor agar mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan. Jika laporan tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut dapat dipersoalkan secara hukum,” tegasnya.
Karena tidak adanya perkembangan penanganan perkara, pihak kuasa hukum juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan apabila laporan tersebut terus tidak ditindaklanjuti.
Menurutnya, mekanisme praperadilan dapat ditempuh oleh pelapor apabila penyidik dinilai tidak menjalankan kewajibannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan atas laporan ini. Klien kami hanya meminta kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandi Riz Akbar, ketika dikonfirmasi terkait laporan warga dimaksud, hingga berita ini direlis belum memberikan komentar. (SNC)

