SimadaNews.com-Dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi kembali mencuat.
Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara secara resmi melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Laporan itu disampaikan langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada Jumat, 6 Maret 2026.
GMNI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu tersangka, tetapi menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Penjabat Wali Kota Kota Tebing Tinggi yang menjabat saat proyek tersebut dijalankan.
Wakil Ketua DPD GMNI Sumut, Rio Manurung, mengatakan pelaporan ini merupakan bagian dari kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan.
Menurut Rio, Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran 2024.
“Informasi yang kami peroleh, nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar. Dari proses penyelidikan yang dilakukan tim pidana khusus, juga ditemukan dugaan penggelembungan harga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp6 miliar,” kata Rio.
Ia menambahkan, tersangka yang telah ditetapkan diketahui merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.
Namun bagi GMNI, penanganan perkara tersebut dinilai belum sepenuhnya menyentuh aspek tanggung jawab struktural di tingkat pimpinan daerah.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Sumut, GMNI menyoroti bahwa proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah itu berlangsung pada masa akhir jabatan Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi. Dalam perspektif command responsibility, kepala daerah yang menjabat saat itu dinilai memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan penggunaan anggaran.
Rio juga mengungkapkan adanya indikasi percepatan proses pengadaan menjelang berakhirnya masa jabatan penjabat wali kota, yang diduga membuat sejumlah tahapan penting dalam proses lelang berjalan terburu-buru.
“Kami menduga ada percepatan proyek agar pengadaan tetap berjalan sebelum masa jabatan Pj Wali Kota berakhir. Kondisi ini patut diuji secara hukum karena berpotensi membuka celah penyimpangan dalam proses lelang,” jelasnya.
Selain itu, GMNI juga meminta Kejati Sumut menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, maupun instruksi tertentu yang berpotensi berkontribusi terhadap munculnya dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Dalam laporannya, DPD GMNI Sumatera Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumut, di antaranya memeriksa mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi yang menjabat saat proyek berlangsung, menelusuri alur persetujuan anggaran dan disposisi kebijakan, serta mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual di balik dugaan penyimpangan tersebut.
Rio menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini hingga tuntas.
Menurutnya, penyimpangan anggaran pendidikan merupakan persoalan serius yang menyangkut masa depan generasi muda.
“Uang pendidikan adalah hak rakyat. Jika benar terjadi korupsi, maka itu adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak kita. Kami meminta Kejati Sumut berani mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab tanpa pandang jabatan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Armando Kurniansyah Sitompul, menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak terlihat perkembangan signifikan dalam proses hukum, GMNI tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi massa.
“Jika tidak ada kejelasan atau tindak lanjut yang nyata dari Kejati Sumut, kami siap turun ke jalan. Penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh terlihat lemah,” ujar Armando. (SNC)
Laporan: Dian

