SimadaNews.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus polisi saat penggerebekan yang dilakukan dini hari di kawasan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Tualang, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi.
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba Ipda Apri Gunawan, sejumlah personel melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dilaporkan warga.
“Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WH (30), warga setempat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus SH, Sabtu (7/3/2026).
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam plastik klip transparan berisi sabu, terdiri dari dua klip berukuran besar dan empat klip kecil dengan total berat 1,89 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong serta satu pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Tebing Tinggi. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

