SimadaNews.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus petugas dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Selasa malam, 24 Februari 2026.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Mangga II, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AAS (37), warga Jalan Mangga II, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, serta RIL (32), warga Huta Sidorejo, Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika, yakni 6 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,01 gram, satu plastik klip kosong ukuran sedang, sebuah dompet warna cokelat, uang tunai Rp750.000, serta satu unit ponsel merek Xiaomi.
Berawal dari Informasi Warga
Kasihumas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB yang menyebutkan di lokasi itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Verry Purba saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat transaksi.
“Ketika dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang berada di dalam rumah sambil menunggu pembeli,” jelasnya.
Sabu Disembunyikan di Saku Celana
Dalam proses penggeledahan, tersangka AAS menunjukkan kepada petugas enam plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Barang haram tersebut diketahui disimpan di saku celana yang berada di dalam kamar mandi rumah tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,” kata Verry.
Polisi Buru Pemasok
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AAS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama KT alias Kitto, yang disebut merupakan warga Perumnas Batu 6.
Petugas sempat berupaya menghubungi orang yang disebut sebagai pemasok tersebut untuk kepentingan pengembangan kasus, namun hingga kini belum memberikan respons.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari pembuatan laporan polisi, administrasi penyidikan, gelar perkara hingga mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Simalungun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

