SimadaNews.com – Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, menyampaikan nota pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (9/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Sarhochel Martopolo Tamba dan Osvaldo Simbolon.
Turut hadir unsur Forkopimda, para staf ahli bupati, asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dalam penyampaiannya, Vandiko menjelaskan bahwa empat Ranperda yang diajukan mencakup Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Ranperda Pengelolaan Sampah, serta Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini terus mendukung penyusunan berbagai produk hukum daerah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang selalu memberikan dukungan penuh dalam penyusunan produk hukum daerah yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Samosir,” ujar Vandiko.
Ia menjelaskan, pembentukan Perumda Aneka Usaha dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perusahaan daerah tersebut nantinya direncanakan bergerak di berbagai sektor, seperti pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, konstruksi, dan usaha lainnya yang sah.
Pemerintah Kabupaten Samosir juga merencanakan penyertaan modal awal sebesar Rp3 miliar yang akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Perusahaan umum daerah ini diharapkan mampu memberikan pelayanan barang dan jasa yang berkualitas sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.
Selain itu, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah disusun sebagai pedoman pembangunan sektor pertanian secara terarah dan berkelanjutan. Menurut Vandiko, sektor pertanian memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja, serta mengentaskan kemiskinan.
Ranperda ini juga akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari alokasi lahan pertanian, distribusi pupuk, pemasaran hasil pertanian, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pertanian hingga peran masyarakat dalam pembangunan sektor pertanian.
Dalam kesempatan tersebut, Vandiko juga menekankan pentingnya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang mengusung perubahan paradigma dari sekadar pembuangan akhir menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi.
Pengelolaan sampah akan dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pembatasan penggunaan, pemanfaatan kembali, serta daur ulang.
“Pengelolaan sampah secara terpadu diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan peran masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan mengendalikan pembuangan air limbah agar tidak mencemari lingkungan, khususnya sumber air baku untuk air minum.
Regulasi tersebut akan mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan sistem pengolahan limbah, kelembagaan, pembiayaan, perizinan hingga sanksi administratif.
“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta meningkatkan kesehatan masyarakat,” ungkap Vandiko.
Di akhir penyampaiannya, Vandiko berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna mendukung pembangunan Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menegaskan bahwa pembahasan dan penetapan keempat Ranperda tersebut menjadi kebutuhan penting untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami berharap kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah dalam pembahasan nantinya, sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegas Nasip. (SNC)
Laporan: Benry Naibaho

