SimadaNews.com–Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (10/3/2026), dengan tuntutan agar pihak BRI Unit Tiga Balata segera mengembalikan agunan milik nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta.
Aksi tersebut dipicu oleh banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku agunan mereka, seperti sertifikat hak milik (SHM) maupun BPKB, masih ditahan pihak bank meskipun nilai pinjaman berada di bawah Rp100 juta.
Para pengunjuk rasa menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun, Lucky Silalahi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari nasabah KUR yang merasa dirugikan karena jaminan mereka belum dikembalikan.
“Secara regulasi, pinjaman KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Karena itu kami mendesak agar seluruh agunan nasabah segera dikembalikan,” ujar Lucky dalam pernyataan persnya.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (3) yang menyebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.
Selain itu, pada ayat (5) disebutkan bahwa penyalur KUR yang tetap meminta agunan tambahan dapat dikenakan sanksi berupa penghentian subsidi bunga atau subsidi margin atas kredit tersebut.
Menurut Lucky, jika praktik penahanan agunan tetap dilakukan, maka bank berpotensi dikenai sanksi administratif dari otoritas terkait, termasuk kemungkinan pencabutan subsidi bunga KUR hingga denda administratif.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Kepala Unit BRI Tiga Balata segera mengembalikan seluruh agunan nasabah KUR di bawah Rp100 juta.
Kedua, mendesak pihak bank menandatangani nota kesepakatan pengembalian agunan serta mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada nasabah untuk mengambil jaminan mereka.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pimpinan unit bank tersebut.
Mereka menilai tindakan menahan agunan berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen serta bertentangan dengan program strategis pemerintah dalam penyaluran KUR.
“Jika tetap menahan agunan milik nasabah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran operasional serius dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Lucky.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 486, seseorang yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya dapat dikenakan pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atau denda.
Para pengunjuk rasa berharap pihak BRI segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil penerima KUR di Kabupaten Simalungun.
Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diharapkan menjadi perhatian pihak perbankan serta otoritas pengawas sektor keuangan. (Ril/SNC)

