• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Aksi Desak BRI Unit Tiga Balata Kembalikan Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Aktivis Soroti Dugaan Maladministrasi

Para aktivis berorasi di depan kantor BRI Unit Tiga Balata.

Aksi Desak BRI Unit Tiga Balata Kembalikan Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Aktivis Soroti Dugaan Maladministrasi

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
10 Maret 2026 | 20:05 WIB
Rubrik: Peristiwa

SimadaNews.com–Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun menggelar aksi unjuk rasa,  Selasa (10/3/2026), dengan tuntutan agar pihak BRI Unit Tiga Balata segera mengembalikan agunan milik nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta.

Aksi tersebut dipicu oleh banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku agunan mereka, seperti sertifikat hak milik (SHM) maupun BPKB, masih ditahan pihak bank meskipun nilai pinjaman berada di bawah Rp100 juta.

Para pengunjuk rasa menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Ketua Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun, Lucky Silalahi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari nasabah KUR yang merasa dirugikan karena jaminan mereka belum dikembalikan.

“Secara regulasi, pinjaman KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Karena itu kami mendesak agar seluruh agunan nasabah segera dikembalikan,” ujar Lucky dalam pernyataan persnya.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (3) yang menyebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.

Selain itu, pada ayat (5) disebutkan bahwa penyalur KUR yang tetap meminta agunan tambahan dapat dikenakan sanksi berupa penghentian subsidi bunga atau subsidi margin atas kredit tersebut.

Menurut Lucky, jika praktik penahanan agunan tetap dilakukan, maka bank berpotensi dikenai sanksi administratif dari otoritas terkait, termasuk kemungkinan pencabutan subsidi bunga KUR hingga denda administratif.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Kepala Unit BRI Tiga Balata segera mengembalikan seluruh agunan nasabah KUR di bawah Rp100 juta.

Kedua, mendesak pihak bank menandatangani nota kesepakatan pengembalian agunan serta mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada nasabah untuk mengambil jaminan mereka.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pimpinan unit bank tersebut.

Mereka menilai tindakan menahan agunan berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen serta bertentangan dengan program strategis pemerintah dalam penyaluran KUR.

“Jika tetap menahan agunan milik nasabah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran operasional serius dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Lucky.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 486, seseorang yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya dapat dikenakan pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atau denda.

Para pengunjuk rasa berharap pihak BRI segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil penerima KUR di Kabupaten Simalungun.

Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diharapkan menjadi perhatian pihak perbankan serta otoritas pengawas sektor keuangan. (Ril/SNC)

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber