SimadaNews.com- Sunyi malam di Jalan Kapten Kahar Sinaga, Nagori Pasar Baru, Kecamatan Bosar Maligas, mendadak berubah ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial RP (22), Minggu malam (9/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pemuda yang merupakan warga Huta I Perkebunan Maligas A, Dusun Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas itu diamankan petugas saat diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut bukanlah operasi yang terjadi secara kebetulan. Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah karena kawasan tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
KBO Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, saat dikonfirmasi Selasa (10/3/2026) sore, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit II bersama anggota melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga sedang melakukan transaksi narkoba. Saat itu juga yang bersangkutan langsung kami amankan,” ujar Ganda.
Dari tangan RP, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,22 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.
Saat diperiksa, RP akhirnya mengakui dari mana ia memperoleh barang terlarang tersebut. Ia menyebut sabu itu diterimanya dari seseorang bernama Nowok yang juga disebut berdomisili di wilayah Bosar Maligas.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu itu ia dapat dari seseorang bernama Nowok. Setelah mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengembangan untuk mencari yang bersangkutan,” kata Ganda.
Namun hingga kini, pria yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut belum berhasil ditemukan. Polisi masih terus melakukan pencarian dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Sementara itu, RP bersama barang bukti telah dibawa ke Markas Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga telah menerbitkan laporan polisi serta melakukan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya. Penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu orang tersangka saja,” tegas Ganda.
Polres Simalungun juga mengapresiasi peran masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Informasi dari warga dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap peredaran narkoba.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkotika, demi menjaga lingkungan tetap aman dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

