SimadaNews.com – Komitmen memperkuat sinergi dalam pengawasan dan pelayanan di sektor pertanahan kembali ditegaskan.
Kejaksaan Negeri Simalungun bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun resmi memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama, Rabu (11/3/2026).
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan dihadiri jajaran pejabat dari kedua lembaga.
Perpanjangan kerja sama ini menjadi kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya yang berakhir pada tahun 2025.
Kolaborasi tersebut difokuskan pada penguatan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, hingga bantuan hukum bagi Kantor Pertanahan dalam menjalankan tugas di bidang agraria.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, SH, MH, menegaskan bahwa kerja sama yang telah berjalan baik selama ini diharapkan semakin memberikan dampak nyata dalam pelaksanaan tugas kedua institusi.
“Kerja sama selama ini sudah berjalan sangat baik, mulai dari pemberian legal opinion, legal assistance, hingga bantuan hukum lainnya. Saya berharap kerja sama ini benar-benar memberikan output yang jelas,” ujar Munawal Hadi.
Ia juga mendorong pihak BPN untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Kejaksaan, khususnya dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN), apabila menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan.
“Jangan sungkan untuk ‘menyibukkan’ Kejari Simalungun. Silakan konsultasikan setiap persoalan hukum kepada JPN agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., SH, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan keterbukaan Kejaksaan dalam mendampingi BPN.
Menurutnya, keberadaan Jaksa Pengacara Negara menjadi ruang konsultasi penting bagi pihaknya untuk memastikan setiap kebijakan tetap berada di jalur hukum.
“Terima kasih atas atensi luar biasa dari Kejaksaan. JPN menjadi media bagi kami untuk berkonsultasi dan mempertanyakan berbagai persoalan hukum agar BPN tetap berada di koridor hukum,” kata Daniel.
Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Prosesi kegiatan diawali dengan pembacaan poin-poin kesepakatan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Alvonso Manihuruk, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah MoU oleh Kajari Simalungun dan Kepala BPN Simalungun.
Kegiatan berlangsung khidmat dan ditutup dengan sesi foto bersama serta pertukaran plakat sebagai simbol komitmen kedua lembaga untuk terus bersinergi dalam mengawal aset negara dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Simalungun. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

