SimadaNews.com–Aksi pencurian mesin pendingin ruangan di kantor pemerintah akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial SHS (40), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diringkus polisi setelah diduga mencuri mesin AC milik Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pegawai Kantor KSDA berinisial ISN (50).
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Senin pagi, 2 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Pagi itu, seperti rutinitas biasa, ISN datang ke kantor dan membuka jendela ruangan. Saat berkeliling di sekitar gedung, ia melihat genangan air di luar bangunan dan berniat mengambil alat pel. Namun saat melihat ke arah jendela, ia curiga karena selang mesin AC terlihat terjuntai keluar.
Rasa penasaran membuatnya keluar memeriksa. Dugaan itu ternyata benar mesin AC yang sebelumnya terpasang sudah raib dari tempatnya.
Temuan itu segera dilaporkan kepada Kepala Bidang, Elvina Rosinta Dewi S.Hut., M.I.L, serta petugas keamanan kantor, Bona Pasius Purba. Mereka kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari rekaman tersebut diketahui pencurian terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibat kejadian itu, Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar kehilangan satu unit mesin AC merek Samsung dengan kerugian diperkirakan sekitar Rp5 juta.
Pihak kantor kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Siantar Utara pada 3 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penelusuran, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk akhirnya berhasil mengungkap pelaku.
SHS ditangkap pada Senin dini hari, 9 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB saat sedang duduk di depan loket Bus Sejahtera di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut masuk ke area kantor melalui bangunan tua di samping gedung KSDA.
Dengan menggunakan kunci ring pas ukuran 12 dan sebuah obeng, ia melepaskan mesin AC dari tempatnya.
Namun barang curian itu tidak lagi berada di tangan pelaku. Mesin AC tersebut telah dijualnya seharga Rp250 ribu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu celana pendek warna biru merek H&M, satu kunci ring pas ukuran 12, dan satu buah obeng yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku SHS saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polsek Siantar Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek AKP Jahrona Sinaga.
Atas perbuatannya, SHS dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

