SimadaNews.com- Babak baru penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji akhirnya bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Tak lama kemudian, ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses penahanan lanjutan.
Penahanan ini dilakukan setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penentuan kuota haji sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK.
Kasus tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang diduga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Praperadilan Ditolak, Penahanan Langsung Dilakukan
Langkah KPK menahan mantan menteri itu terjadi hanya sehari setelah upaya praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan gugatan yang kandas, penyidik memiliki dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya.
Kasus ini sendiri berakar pada polemik pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi pada 2024. Dalam regulasi, mayoritas kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk jamaah reguler, namun dalam praktiknya sebagian dialihkan ke skema khusus. Kondisi itu diduga berdampak pada skema subsidi biaya haji bagi ribuan calon jamaah.
Yaqut Bantah Terima Uang
Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang terkait perkara yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya singkat.
Ia juga menyebut sejumlah kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan demi kepentingan keselamatan dan pelayanan jamaah haji.
Perkara ini mulai mencuat ketika KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji beberapa waktu lalu.
Penyidik kemudian menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026 sebelum akhirnya memutuskan untuk menahannya setelah proses pemeriksaan berjalan.
Penahanan terhadap mantan pejabat negara tersebut menjadi salah satu perkembangan paling menyita perhatian publik dalam penanganan kasus korupsi sektor pelayanan ibadah haji.
Kini, proses hukum terhadap Yaqut memasuki fase berikutnya. KPK dijadwalkan memberikan penjelasan lebih rinci melalui konferensi pers terkait konstruksi perkara, termasuk alur dugaan korupsi yang menyeret mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu. (SNC)

