• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Eks Menag Ditahan KPK, Kasus Kuota Haji Memasuki Babak Baru

Oplus_131072

Eks Menag Ditahan KPK, Kasus Kuota Haji Memasuki Babak Baru

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
12 Maret 2026 | 20:58 WIB
Rubrik: Peristiwa

SimadaNews.com- Babak baru penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji akhirnya bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Tak lama kemudian, ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses penahanan lanjutan.

Penahanan ini dilakukan setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penentuan kuota haji sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK.

Kasus tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang diduga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Praperadilan Ditolak, Penahanan Langsung Dilakukan

Langkah KPK menahan mantan menteri itu terjadi hanya sehari setelah upaya praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan gugatan yang kandas, penyidik memiliki dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya.

Kasus ini sendiri berakar pada polemik pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi pada 2024. Dalam regulasi, mayoritas kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk jamaah reguler, namun dalam praktiknya sebagian dialihkan ke skema khusus. Kondisi itu diduga berdampak pada skema subsidi biaya haji bagi ribuan calon jamaah.

Yaqut Bantah Terima Uang

Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.

Ia menegaskan tidak pernah menerima uang terkait perkara yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya singkat.

Ia juga menyebut sejumlah kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan demi kepentingan keselamatan dan pelayanan jamaah haji.

Perkara ini mulai mencuat ketika KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji beberapa waktu lalu.

Penyidik kemudian menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026 sebelum akhirnya memutuskan untuk menahannya setelah proses pemeriksaan berjalan.

Penahanan terhadap mantan pejabat negara tersebut menjadi salah satu perkembangan paling menyita perhatian publik dalam penanganan kasus korupsi sektor pelayanan ibadah haji.

Kini, proses hukum terhadap Yaqut memasuki fase berikutnya. KPK dijadwalkan memberikan penjelasan lebih rinci melalui konferensi pers terkait konstruksi perkara, termasuk alur dugaan korupsi yang menyeret mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu. (SNC)

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber