SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar rapat koordinasi (rakor) pengusulan proyek strategis.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Harungguan, Kantor Camat Tapian Dolok, Sumatera Utara, Kamis (12/3/2026).
Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, yang hadir mewakili Bupati Simalungun.
Pertemuan itu juga dirangkaikan dengan rapat koordinasi bersama Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui sambungan Zoom, yang membahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera Utara.
Pertemuan tersebut diikuti seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun, termasuk para direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se-Kabupaten Simalungun.
Dalam arahannya, Sekda Mixnon menjelaskan bahwa proyek strategis kabupaten merupakan program prioritas pemerintah daerah yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Proyek strategis ini nantinya akan dituangkan dalam keputusan Bupati dan dipublikasikan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Simalungun paling lambat 31 Maret 2026,” ujar Mixnon.
Ia menegaskan, seluruh perangkat daerah diharapkan berperan aktif dalam pembahasan tersebut karena proyek strategis harus selaras dengan visi kepemimpinan daerah, yakni “Bersama Semangat Baru Menuju Simalungun Maju” dengan misi benahi, awasi, dampingi solusi.
Menurutnya, sinergi antarperangkat daerah sangat penting agar proyek yang diputuskan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Hasil rapat ini nantinya akan menetapkan 10 proyek strategis Kabupaten Simalungun yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati. Kami berharap setiap perangkat daerah dapat melaksanakan proyek tersebut secara optimal,” tegasnya.
Usai pembahasan tingkat daerah, Sekda bersama jajaran pimpinan perangkat daerah mengikuti rakor bersama Mendagri secara daring. Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Kabupaten Simalungun memperoleh tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 sebesar Rp412,93 miliar.
Dari jumlah tersebut, terdapat usulan bantuan keuangan sebesar Rp30 miliar yang dialokasikan untuk pemerintah daerah penerima hibah, yakni Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Aceh.
Mendagri menegaskan, tambahan dana TKD tersebut wajib diarahkan untuk sejumlah program prioritas, di antaranya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon serta perbaikan lingkungan.
Selain itu, anggaran juga dapat digunakan untuk pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi daerah, serta pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana publik seperti jalan, jembatan, moda transportasi, dan fasilitas pendukung pelayanan dasar masyarakat.
Di akhir arahannya, Mendagri menekankan bahwa dukungan anggaran tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung relokasi dan pembangunan rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

