SimadaNews.com – Upaya peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali digagalkan aparat kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria yang diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DH (25), warga Jalan Kampung Jawa Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, serta APH (39), warga Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di kawasan tersebut.
“Berdasarkan laporan warga, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Irwanta.
Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan DH dan APH.
Saat penggeledahan awal, polisi menemukan dua unit telepon genggam milik keduanya, masing-masing bermerek Realme dan Oppo.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan memeriksa sepeda motor Honda CRF warna merah tanpa pelat nomor yang digunakan DH.
Dari bagian samping kunci kontak kendaraan itu, petugas menemukan satu plastik klip berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 15,01 gram.
Dalam pemeriksaan awal, DH mengaku sabu tersebut diperolehnya dari APH.
Tak berhenti di situ, polisi juga menelusuri isi pesan dalam telepon genggam APH. Dari percakapan aplikasi WhatsApp ditemukan petunjuk bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di rumahnya.
Petugas kemudian membawa kedua tersangka menuju rumah APH di Jalan Manunggal Karya, Perumahan Edi Permai.
Di depan rumah tersebut, tepatnya di bawah meteran air, polisi menemukan sebuah plastik merah yang berisi dompet hijau.
Di dalamnya, ditemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 56,34 gram, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta tiga butir pil ekstasi yang tersimpan dalam plastik klip.
Kepada petugas, APH mengakui seluruh narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Kota Medan.
“Kami juga mencatat bahwa APH merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap AKP Irwanta.
Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

