• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Dua Pria Ditangkap di Siantar Marihat, Polisi Sita Sabu Puluhan Gram dan Pil Ekstasi

Tersangka DH dan APH yang ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Dua Pria Ditangkap di Siantar Marihat, Polisi Sita Sabu Puluhan Gram dan Pil Ekstasi

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
13 Maret 2026 | 16:42 WIB
Rubrik: Peristiwa

SimadaNews.com – Upaya peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali digagalkan aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria yang diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DH (25), warga Jalan Kampung Jawa Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, serta APH (39), warga Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di kawasan tersebut.

“Berdasarkan laporan warga, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Irwanta.

Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan DH dan APH.

Saat penggeledahan awal, polisi menemukan dua unit telepon genggam milik keduanya, masing-masing bermerek Realme dan Oppo.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan memeriksa sepeda motor Honda CRF warna merah tanpa pelat nomor yang digunakan DH.

Dari bagian samping kunci kontak kendaraan itu, petugas menemukan satu plastik klip berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 15,01 gram.

Dalam pemeriksaan awal, DH mengaku sabu tersebut diperolehnya dari APH.

Tak berhenti di situ, polisi juga menelusuri isi pesan dalam telepon genggam APH. Dari percakapan aplikasi WhatsApp ditemukan petunjuk bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di rumahnya.

Petugas kemudian membawa kedua tersangka menuju rumah APH di Jalan Manunggal Karya, Perumahan Edi Permai.

Di depan rumah tersebut, tepatnya di bawah meteran air, polisi menemukan sebuah plastik merah yang berisi dompet hijau.

Di dalamnya, ditemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 56,34 gram, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta tiga butir pil ekstasi yang tersimpan dalam plastik klip.

Kepada petugas, APH mengakui seluruh narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Kota Medan.

“Kami juga mencatat bahwa APH merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap AKP Irwanta.

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (SNC)

Laporan: Sabarudin Purba

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber