SimadaNews.com – Malam yang seharusnya biasa saja berubah menjadi kepanikan bagi sebuah keluarga di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial BF pulang ke rumah dalam kondisi berdarah dan menahan rasa sakit setelah diduga menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ayah korban, AA (53), tak menyangka anaknya pulang dengan luka serius. Bibir bagian atas sebelah kiri robek dan masih mengucurkan darah. Lebih mengejutkan lagi, dua gigi depan bagian atas korban sudah terlepas.
Melihat kondisi anaknya, AA langsung menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Dengan menahan rasa sakit, BF menceritakan bahwa dirinya baru saja diserang oleh seseorang yang tidak dikenalnya saat berada di Jalan Arjosari.
Tak tinggal diam, sang ayah kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tahu siapa pelakunya. Dari keterangan warga sekitar, identitas pelaku mulai terungkap.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan laporan penganiayaan tersebut langsung diterima pihak kepolisian pada Sabtu (14/3/2026).
“Unit Reskrim Polsek Bangun bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C yang diancam pidana Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Sabtu sore.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama personel Polsek Bangun, tim langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Hasilnya, hanya dalam beberapa jam setelah laporan diterima, pelaku berinisial MH (21) berhasil diamankan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas.
MH yang diketahui tidak memiliki pekerjaan itu kemudian dibawa ke Polsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.
Polisi juga berusaha mencari senjata yang diduga digunakan pelaku, yakni sebilah parang bergagang besi. Namun hingga kini benda tersebut belum ditemukan.
Sementara itu, korban BF saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Murni Teguh Pematangsiantar akibat luka robek di bibir serta kehilangan dua gigi depan.
Polisi menyebut pengungkapan kasus ini juga dibantu keterangan dua saksi warga setempat, yakni W (24) dan TA (19), yang melihat kejadian tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Polsek Bangun yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan komitmen kami untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan,” kata AKP Verry Purba.
Saat ini MH telah ditahan di Polsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

