SimadaNews.com– Kasus dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) kembali mencuat di Kabupaten Simalungun.
Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya berinisial JP resmi diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap II oleh Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (16/3/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus kepada JPU sebagai bagian dari proses hukum lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
JP diketahui menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021–2026. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran BUMNag yang berlokasi di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kerugian Negara Capai Rp533 Juta
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun atas pengelolaan keuangan BUMNag Unggul Jaya Tahun Anggaran 2021–2024, ditemukan berbagai ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dari pemeriksaan administrasi terhadap dokumen realisasi penggunaan dana, tim pemeriksa menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan BUMNag sebesar Rp533.297.283.
Temuan tersebut menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan keuangan oleh struktur organisasi BUMNag.
Dijerat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Dalam perkara ini, JP dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Primair: Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026.
Subsidair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026.
Untuk kepentingan proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Maret 2026.
Selanjutnya, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan guna menjalani proses persidangan dan pembuktian di pengadilan.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi yang menyeret pengelola badan usaha milik desa atau nagori di Sumatera Utara, yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

