• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Kejari Simalungun Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi BUMNag Unggul Jaya ke Tipikor Medan, Negara Rugi Rp533 Juta

Proses pelimpahan berkas dugaan korupsi BUMNag Unggul Jaya di Kejari Simalungun.

Mantan Ketua BUMNag di Simalungun jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Keuangan Tembus Rp533 Juta

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
16 Maret 2026 | 17:33 WIB
Rubrik: Peristiwa

SimadaNews.com– Kasus dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) kembali mencuat di Kabupaten Simalungun.

Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya berinisial JP resmi diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap II oleh Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (16/3/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus kepada JPU sebagai bagian dari proses hukum lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

JP diketahui menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021–2026. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran BUMNag yang berlokasi di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kerugian Negara Capai Rp533 Juta

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun atas pengelolaan keuangan BUMNag Unggul Jaya Tahun Anggaran 2021–2024, ditemukan berbagai ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dari pemeriksaan administrasi terhadap dokumen realisasi penggunaan dana, tim pemeriksa menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan BUMNag sebesar Rp533.297.283.

Temuan tersebut menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan keuangan oleh struktur organisasi BUMNag.

Dijerat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi

Dalam perkara ini, JP dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Primair: Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026.

Subsidair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026.

Untuk kepentingan proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Maret 2026.

Selanjutnya, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan guna menjalani proses persidangan dan pembuktian di pengadilan.

Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi yang menyeret pengelola badan usaha milik desa atau nagori di Sumatera Utara, yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum. (SNC)

Laporan: Romanis Sipayung

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber