SimadaNews.com–Momentum hari raya membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pematangsiantar dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Data diperoleh, sebanyak 778 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menerima pengurangan masa hukuman atau remisi pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi tahun 2026.
Kepala Lapas Narkotika Pematangsiantar, Pujiono Selamat, mengungkapkan bahwa mayoritas remisi diberikan dalam rangka Idul Fitri.
Dari total penerima, sebanyak 771 WBP memperoleh remisi Lebaran, sementara 7 orang lainnya mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi.
“Yang dapat remisi hari besar tahun ini, Hari Raya Nyepi 7 orang, dan Hari Raya Idul Fitri 771 orang,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026).
Sementara itu, data dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, dari 780 WBP yang diusulkan, penerima remisi sebanyak 675 WBP.
Kasi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Daud Simamora, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 127 WBP menerima remisi tahap awal, sedangkan 548 lainnya merupakan penerima remisi lanjutan.
Namun, masih terdapat 102 warga binaan yang belum dapat diusulkan memperoleh remisi.
Menurut Daud, ada sejumlah faktor yang menyebabkan sebagian WBP belum memenuhi syarat, di antaranya status administratif yang belum lengkap, sedang menjalani subsider denda, hingga belum terpenuhinya syarat substantif.
“WBP yang tidak diusulkan remisi khusus Idul Fitri 2026 karena beberapa alasan, seperti register F kosong, menjalani subsider denda sebanyak 12 orang, tidak memenuhi syarat substantif 15 orang, serta remisi susulan akibat keterlambatan administrasi sebanyak 36 orang,” jelasnya.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Selain itu, momen hari besar keagamaan juga diharapkan mampu menjadi titik refleksi bagi para WBP untuk memperbaiki diri ke arah yang lebih baik. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

