SimadaNews.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun membongkar kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, berinisial JP.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp533.297.283.
Setelah melalui proses penyidikan panjang, tersangka bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada Senin 16 Maret 2026.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua (P-22), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Sat Reskrim melalui Unit Tipidkor berhasil mengungkap kasus korupsi penggunaan anggaran BUMNag yang bersumber dari dana desa. Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun,” ujarnya, Selasa (17/3/2026) sore.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 19 Agustus 2025. Sehari berselang, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penyidikan dan mulai mengusut dugaan penyimpangan anggaran BUMNag Unggul Jaya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Unit Tipidkor kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, hingga koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Simalungun.
Hasil audit Inspektorat melalui surat resmi tertanggal 13 November 2025 mengungkap adanya kerugian negara yang signifikan, mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
“Kerugian negara sebesar Rp533.297.283 ditemukan dalam pengelolaan dana BUMNag Unggul Jaya tahun anggaran 2021 hingga 2024,” jelas AKP Verry.
Tersangka JP (45), warga Huta Pondok Terang, diduga menyalahgunakan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun sekitar pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu bersama tim penyidik.
Dari pihak kejaksaan, pelimpahan diterima oleh tim jaksa yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Febro Adhiaksa Soeseno, bersama Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Horison Manullang menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi di daerah.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga keuangan negara. Penanganan perkara korupsi akan terus kami lakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Kini, kasus tersebut memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di pengadilan. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

