SimadaNews.com-Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan berhasil menangkap seorang terpidana kasus penganiayaan berat berinisial AAR (56) pada Minggu malam, 28 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, H. Manurung, bersama empat personel tim. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-234/L.2.23/Eku.3/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026 serta Nota Dinas Nomor: ND-19/L.2.23.3/Es.2/02/2026 terkait pencarian dan penangkapan terpidana.
Sebelum penangkapan, tim intelijen melakukan pemantauan intensif selama dua hari di sekitar kediaman AAR di kawasan Sidomukti, Jalan Ikan Mas, Lingkungan V, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat. Saat target terpantau memasuki rumahnya, petugas langsung bergerak melakukan pengamanan.
“Setelah dilakukan pendekatan dan negosiasi dengan pihak keluarga, terpidana akhirnya bersedia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan untuk menjalani proses eksekusi,” ujar sumber dari Kejari Asahan.
AAR kemudian dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 828/Pid.B/2025/PN Kis tertanggal 14 Januari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan tersebut, AAR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, terhadap korban bernama Bakhtiar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk cedera berat pada bagian mata kiri (open globe injury dengan rupture sclera dan prolaps uvea), serta sejumlah luka robek dan memar di wajah dan kaki, sebagaimana tertuang dalam hasil Visum et Repertum Nomor: 353/237 tanggal 11 Mei 2025.
Saat ini, terpidana AAR alias Abdul Aziz Ray telah diamankan untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan pengadilan. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

