• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Kejari Asahan Tangkap Terpidana Penganiayaan Berat di Kisaran

AAR saat ditangkap petugas Kejari Asahan.

Kejari Asahan Tangkap Terpidana Penganiayaan Berat di Kisaran

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
30 Maret 2026 | 19:08 WIB
Rubrik: Peristiwa

SimadaNews.com-Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan berhasil menangkap seorang terpidana kasus penganiayaan berat berinisial AAR (56) pada Minggu malam, 28 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, H. Manurung, bersama empat personel tim. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-234/L.2.23/Eku.3/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026 serta Nota Dinas Nomor: ND-19/L.2.23.3/Es.2/02/2026 terkait pencarian dan penangkapan terpidana.

Sebelum penangkapan, tim intelijen melakukan pemantauan intensif selama dua hari di sekitar kediaman AAR di kawasan Sidomukti, Jalan Ikan Mas, Lingkungan V, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat. Saat target terpantau memasuki rumahnya, petugas langsung bergerak melakukan pengamanan.

“Setelah dilakukan pendekatan dan negosiasi dengan pihak keluarga, terpidana akhirnya bersedia dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan untuk menjalani proses eksekusi,” ujar sumber dari Kejari Asahan.

AAR kemudian dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor: 828/Pid.B/2025/PN Kis tertanggal 14 Januari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, AAR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, terhadap korban bernama Bakhtiar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk cedera berat pada bagian mata kiri (open globe injury dengan rupture sclera dan prolaps uvea), serta sejumlah luka robek dan memar di wajah dan kaki, sebagaimana tertuang dalam hasil Visum et Repertum Nomor: 353/237 tanggal 11 Mei 2025.

Saat ini, terpidana AAR alias Abdul Aziz Ray telah diamankan untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan pengadilan. (SNC)

Laporan: Arwin HP Silangit

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber