SimadaNews.com– Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus resmi melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) “Unggul Jaya” ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/3/2026) lalu.
Pelimpahan tersebut menandai selesainya tahap penyidikan terhadap terdakwa berinisial JP dan membawa perkara ke fase persidangan guna memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMNag Unggul Jaya.
Terdakwa JP diduga menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan, tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, serta melakukan manipulasi laporan keuangan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp533.297.283.
Dana yang semestinya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat nagori dan penguatan kemandirian desa itu justru disalahgunakan, sehingga berdampak pada terhambatnya program pembangunan di tingkat lokal.
Dalam surat dakwaan, JPU menerapkan dakwaan berlapis terhadap terdakwa JP. Pada dakwaan primer, JP dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara pada dakwaan subsider, JP dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru, juncto Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui.
Penerapan pasal dalam KUHP terbaru tersebut menunjukkan penyesuaian penegakan hukum terhadap sistem hukum pidana nasional yang mulai berlaku penuh pada 2026.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Simalungun masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh majelis hakim. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

