• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Kejari Simalungun Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi BUMNag Unggul Jaya ke Tipikor Medan, Negara Rugi Rp533 Juta

Proses pelimpahan berkas dugaan korupsi BUMNag Unggul Jaya di Kejari Simalungun.

Kejari Simalungun Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi BUMNag Unggul Jaya ke Tipikor Medan, Negara Rugi Rp533 Juta

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
30 Maret 2026 | 19:31 WIB
Rubrik: Peristiwa

SimadaNews.com– Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus resmi melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) “Unggul Jaya” ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/3/2026) lalu.

Pelimpahan tersebut menandai selesainya tahap penyidikan terhadap terdakwa berinisial JP dan membawa perkara ke fase persidangan guna memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMNag Unggul Jaya.

Terdakwa JP diduga menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan, tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, serta melakukan manipulasi laporan keuangan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp533.297.283.

Dana yang semestinya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat nagori dan penguatan kemandirian desa itu justru disalahgunakan, sehingga berdampak pada terhambatnya program pembangunan di tingkat lokal.

Dalam surat dakwaan, JPU menerapkan dakwaan berlapis terhadap terdakwa JP. Pada dakwaan primer, JP dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara pada dakwaan subsider, JP dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru, juncto Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui.

Penerapan pasal dalam KUHP terbaru tersebut menunjukkan penyesuaian penegakan hukum terhadap sistem hukum pidana nasional yang mulai berlaku penuh pada 2026.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Simalungun masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh majelis hakim. (SNC)

Laporan: Romanis Sipayung 

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber