SimadaNews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Paripurna DPRD-II Tahun Anggaran 2026 di ruang Harungguan, Senin (30 Maret 2026).
Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Dua Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang pemberian insentif bagi tenaga pendidik nonformal di bidang keagamaan serta Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar secara bulat menyatakan persetujuan agar kedua Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketujuh fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar Indonesia, NasDem, Demokrat, Gerindra, PAN, dan Nurani Keadilan.
Salah satu pendapat akhir disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Metro Hutagaol.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk disahkan menjadi Perda.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua DPRD Frengky Boy Saragih dan Daud Simanjuntak. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

