SimadaNews.com– Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai upaya memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan di tengah tekanan disrupsi digital.
Uji publik yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026), menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi pers, akademisi, hingga tokoh pers nasional. Forum ini menjadi ruang penjaringan masukan sebelum regulasi ditetapkan secara resmi.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan penyusunan rancangan peraturan telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah bersama konstituen Dewan Pers.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujarnya.
Sejumlah perguruan tinggi turut hadir dalam uji publik ini, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Diponegoro, Universitas Mataram, serta Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama). Hadir pula organisasi pers seperti AJI, PWI, IJTI, AMSI, SMSI, dan lainnya.
Tokoh pers nasional seperti Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, hingga Ninuk Pambudy juga memberikan pandangan dalam forum tersebut.
Menjawab Tantangan Media
Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme ini disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam eksistensi jurnalisme berkualitas. Karena itu, Dana Jurnalisme dirancang sebagai sumber pendanaan alternatif yang sah dan tidak mengikat.
Pengelolaannya mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas, dengan mekanisme pengawasan berlapis (checks and balances) guna mencegah penyalahgunaan.
Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, hingga inovasi bisnis media.
SMSI Tekankan Independensi
Dalam forum tersebut, Serikat Media Siber Indonesia menegaskan pentingnya independensi dalam pengelolaan Dana Jurnalisme.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pembentukan regulasi tersebut, namun dengan sejumlah catatan penting.
Menurutnya, pengelolaan dana tidak seharusnya dilakukan langsung oleh Dewan Pers guna menghindari konflik kepentingan.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Makali.
SMSI juga mengusulkan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan, termasuk kebutuhan infrastruktur dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, SMSI mengingatkan bahwa pendanaan Dewan Pers tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sumber pendanaan berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara yang tidak mengikat.
Menuju Regulasi yang Akuntabel
Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan kebijakan yang legitimate dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital.
Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi ditetapkan. Ke depan, Dana Jurnalisme diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas jurnalisme serta memperkuat fungsi kontrol sosial pers di Indonesia. (SNC)

