SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Anton Achmad Saragih bersama Ketua DPRD Sugiarto dan Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora di Auditorium BPK Perwakilan Sumut, Kota Medan.
Turut mendampingi sejumlah pejabat, di antaranya Plt Asisten II Rinton Damanik dan Kepala BPKPD Simson Sauttua Pardomuan Tambunan.
Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, dalam kesempatan itu mengingatkan pentingnya menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.
Ia menekankan agar pemerintah daerah menghindari potensi penyimpangan yang dapat memicu kecurangan maupun pelanggaran terhadap standar akuntansi pemerintahan.
“Pengelolaan keuangan harus dijalankan secara hati-hati dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Melalui penyampaian LKPD ini, kami berkomitmen terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Setiap anggaran yang dikelola harus tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Proses penyerahan berlangsung tertib dan kondusif, ditandai dengan penyerahan dokumen secara langsung dari Bupati kepada pihak BPK, disaksikan jajaran terkait.
Dengan disampaikannya LKPD 2025 (unaudited), Pemkab Simalungun optimistis mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

