SimadaNews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial FW alias A (43) diringkus petugas saat berada di sebuah gubuk di area kandang ayam, Selasa siang (10/3/2026).
Penangkapan berlangsung di Dusun VII, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tim langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan pelaku di lokasi tanpa perlawanan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
Di antaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 1,17 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital, dompet warna pink, serta kantongan hitam.
Dalam pemeriksaan awal, FW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Polisi pun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih dalami untuk mengungkap pemasoknya,” tambah Jimmy.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

