SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Medan, Selasa (31/03/2026), dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang. Prosesi ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara kedua belah pihak.
Dalam kesempatan itu, Wesly didampingi Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
LKPD unaudited sendiri merupakan laporan keuangan sementara yang disusun pemerintah daerah dan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebelum memasuki tahapan audit secara menyeluruh.
Wesly berharap, melalui pendampingan dan arahan dari BPK, kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat dan berdampak nyata terhadap pembangunan di Kota Pematangsiantar.
“Penyerahan LKPD ini bukan sekadar kewajiban rutin, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan yang bersih, akurat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menargetkan agar Pemko Pematangsiantar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun ini.
Sementara itu, Paula Henry Simatupang mengapresiasi kepala daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Alwi Adrian Lumbangaol serta Plt Inspektur Heryanto Siddik. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purban

