SimadaNews.com – Dugaan perusakan dan pembakaran kawasan hutan negara eks konsesi Toba Pulp Lestari (TPL) di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, memantik kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan.
Informasi kejadian ini mencuat dari unggahan akun media sosial “Horas Tapanuli” dan kini menjadi sorotan publik.
Lokasi yang terdampak diketahui merupakan bagian dari areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya diberikan melalui keputusan Menteri Kehutanan sejak 1993 dan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir pada 2020.
Hingga kini, status kawasan tersebut masih tercatat sebagai kawasan hutan negara.
Data awal mengungkap, pada 24 Februari 2026 ditemukan aktivitas pembukaan lahan yang disertai dugaan perusakan tanaman eucalyptus dalam skala signifikan.
Sedikitnya 3.334 batang pohon di area seluas 2 hektare pada kompartemen C002 dilaporkan rusak. Sementara di kompartemen C021, sekitar 1.667 batang di lahan 1 hektare serta 835 batang di area 0,5 hektare turut terdampak.
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh oknum kelompok masyarakat yang secara sepihak mengklaim kawasan itu sebagai tanah adat.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah II Pematangsiantar, Tigor Siahaan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Itu bukan kewenangan kami bang, itu kewenangan Satgas PKH,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, Tigor memastikan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kondisi aktual di lokasi kejadian.
Sementara itu, Camat Dolok Panribuan, Nopen G. Sijabat, membenarkan adanya aktivitas penggarapan lahan di wilayahnya.
Ia menyebut, dugaan pembukaan lahan oleh kelompok masyarakat tersebut masih menyisakan ketidakpastian dari sisi legalitas.
“Tujuan mereka kemungkinan untuk membuka lahan, tapi kita belum tahu pasti status hukumnya seperti apa, masih menunggu kepastian,” kata Nopen.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak TPL telah melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kapolres Simalungun, Marganda Aritonang, belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak Selasa (31/3/2026) belum mendapat respons.
Peristiwa ini kembali menegaskan potensi konflik laten antara klaim masyarakat adat dan status kawasan hutan negara.
Di sisi lain, dampak ekologis yang ditimbulkan juga tidak bisa diabaikan.
Kawasan tersebut memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air, habitat keanekaragaman hayati, serta penyangga ekosistem kawasan Danau Toba.
Jika tidak segera ditangani secara tegas dan komprehensif, kerusakan yang terjadi dikhawatirkan akan meluas, tidak hanya memicu degradasi lingkungan, tetapi juga memperuncing konflik sosial di kawasan tersebut. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

