SimadaNews.com–Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Jawa kembali terbongkar.
Seorang pria berinisial D.F.H (45), warga Pekan Tanah Jawa, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Simalungun saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di depan rumah warga.
Penangkapan terjadi di Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, tersangka diketahui tengah menunggu calon pembeli.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya, Jumat (3/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, polisi mendapati tersangka duduk di depan rumah warga dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan.
Namun, tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang sebuah kotak rokok. Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi sabu.
“Pelaku sempat membuang kotak rokok berisi sabu, tetapi berhasil diamankan petugas,” ujar Verry.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 plastik klip sedang dan 8 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 4,18 gram, beberapa plastik klip kosong, uang tunai Rp410.000, satu unit ponsel, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Berdasarkan temuan tersebut, tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar.
Dalam pemeriksaan awal, D.F.H mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang juga berdomisili di wilayah Kampung Dalam. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

