SimadaNews.com-Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dalam memastikan proyek strategis kelistrikan berjalan tanpa celah hukum.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Simalungun memberikan pendampingan hukum langsung terhadap proyek milik PT PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar di kawasan industri Sei Mangkei.
Pendampingan difokuskan pada pembangunan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) untuk kebutuhan pemasangan listrik pelanggan besar milik PT Perkebunan Nusantara III di Kawasan Industri Nusantara (KIN) Sei Mangkei.
Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) turun langsung ke lapangan guna memastikan progres pekerjaan berjalan sesuai aturan dan target waktu.
“Kehadiran kami untuk memitigasi risiko hukum. Proyek ini harus berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, mengingat dampaknya sangat besar bagi perekonomian daerah,” ujar Alvonso di sela peninjauan.
Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari PLN UP3 Pematangsiantar, yang membutuhkan pengawalan hukum dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan bagi pelanggan berdaya besar.
Secara teknis, proyek ini mencakup pembangunan jaringan SKTM dari Gardu Induk (GI) Sei Mangkei menuju Gardu Hubung (GH) pelanggan sepanjang 3,6 kilometer sirkuit.
Selain itu, dilakukan rekonfigurasi penyulang SM09 serta pemasangan kubikel ACO TM 20KV 1250A sebagai sistem switching, pengaman, sekaligus alat ukur pemakaian listrik.
Kehadiran Kejari dalam proyek ini diharapkan mampu menekan potensi hambatan hukum di lapangan, sekaligus mempercepat ketersediaan energi listrik yang menjadi tulang punggung pengembangan industri di Sei Mangkei.
Dengan pengawalan ketat dari aparat hukum, proyek strategis ini diharapkan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi percepatan hilirisasi industri di wilayah Simalungun. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

