SimadaNews.com–Penanganan kasus dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polres Simalungun menunjukkan sisi humanis aparat kepolisian.
Enam personel piket Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dikerahkan hingga dini hari untuk mengawal pengantaran seorang terlapor berinisial P.S.S yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ke RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Langkah tersebut diambil setelah aparat memastikan bahwa kondisi kejiwaan terlapor memerlukan penanganan medis khusus, di samping proses hukum yang tetap berjalan.
Pendampingan dilakukan langsung oleh tim yang dipimpin Ipda Dommes Marbun bersama lima personel lainnya.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Polri hadir tidak hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga memastikan kondisi kejiwaan terlapor mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi pada Jumat (3/4/2026) sore di Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik. Korban, Senti br. Silalahi, mengalami luka serius setelah diduga dianiaya oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
Korban sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Sidamanik sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Efarina akibat kondisi luka yang cukup berat, termasuk muntah darah, luka di bagian kepala, dan lebam pada wajah.
Polsek Sidamanik bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengurusan visum et repertum. Laporan resmi kasus ini pun telah terdaftar dengan nomor LP/B/13/IV/2026.
Mengetahui riwayat gangguan kejiwaan yang dimiliki terlapor, termasuk pernah menjalani perawatan di RSJ Medan dan berstatus rawat jalan sejak Februari 2026, Sat Reskrim Polres Simalungun segera berkoordinasi untuk melakukan langkah medis.
Hasilnya, terlapor berhasil diterima di RSJ untuk menjalani observasi intensif. Kepolisian memastikan koordinasi dengan pihak rumah sakit terus dilakukan, sembari proses hukum tetap berlanjut sesuai prosedur.
“Penanganan ini menjadi wujud bahwa penegakan hukum harus berjalan seimbang dengan nilai kemanusiaan,” tambah AKP Verry Purba.
Kasus ini sekaligus menjadi contoh sinergi antara aparat kepolisian dan tenaga medis dalam menangani perkara yang melibatkan aspek hukum dan kesehatan jiwa secara bersamaan. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

