SimadaNews.com – Aksi nekat seorang maling serial lintas wilayah akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil meringkus tersangka pencurian di dalam rumah berinisial Agus Zepa Tarihoran (25), warga Pematangsiantar, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, melalui kerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Ini hasil kerja keras dan sinergi lintas kesatuan,” tegasnya.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya.
Laporan pertama dilayangkan pada 5 Maret 2026 oleh korban Rizka Meinanda Putri, disusul laporan kedua pada 28 Maret 2026 oleh Widi Anita Sihombing, seorang anggota Polwan Polres Pematangsiantar.
Dalam aksi pertamanya, tersangka membobol rumah korban di Nagori Pematang Simalungun pada dini hari dengan cara mencongkel jendela belakang.
Ia menggasak sejumlah barang berharga seperti televisi, kulkas, springbed, kipas angin AC, rice cooker, parabola, dan speaker aktif, dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Kurang dari sebulan, tersangka kembali beraksi di Jalan Asahan KM 4. Kali ini, ia membawa kabur keyboard Yamaha PSR E473, sepatu merek On Cloud, dua raket badminton, serta dua tabung gas 3 kg, dengan total kerugian Rp10,55 juta.
AKP Hengky mengungkapkan, tersangka merupakan bagian dari jaringan pencurian.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap tujuh pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.
“Dari hasil pengembangan, tersangka juga terlibat dalam empat kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Siantar Timur. Total ada enam TKP lintas wilayah yang dilakukan tersangka,” jelasnya.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri melalui atap seng rumah warga.
Meski telah diminta menyerahkan diri, ia tetap berusaha kabur dengan melompat dari satu atap ke atap lainnya.
Namun upaya tersebut gagal. Petugas akhirnya berhasil melumpuhkan tersangka dan membawanya ke Polsek Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana.
Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

