SimadaNews.com-Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan pencurian di Pengadilan Negeri Balige pada Senin (6/4/2026) menuai kekecewaan dari pihak korban.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristian Hutasoit membacakan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa sesuai peran masing-masing.
Pada berkas perkara pertama, Terdakwa I Freddy Sinurat dan Terdakwa III Jaya Sinurat masing-masing dituntut 1 tahun penjara. Sementara Terdakwa II Surung Sinurat dituntut lebih berat, yakni 1 tahun 2 bulan penjara.
Sedangkan dalam berkas perkara kedua, Terdakwa I Hendra Sinurat dituntut 1 tahun penjara dan Terdakwa II Julfiker Sinurat dituntut 1 tahun 2 bulan penjara.
Kelima terdakwa sebelumnya dijerat pasal berlapis berdasarkan penetapan Polres Toba tertanggal 10 November 2025, yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana junto Pasal 362 KUHPidana, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan pencurian.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada 25 Juni 2025 di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, di mana korban diduga mengalami penganiayaan secara berkelompok yang juga disertai pencurian.
Korban, Julkiffli Sinurat, mengaku kecewa dengan tuntutan yang dinilai terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan.
“Saya melihat tuntutan itu tidak ada keadilan. Padahal mereka dikenakan pasal yang berat, tapi hanya dituntut 1 tahun 2 bulan. Saya berharap hukuman kepada kelima terdakwa ini sesuai dengan pasal yang dikenakan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia juga memohon perhatian dari ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia serta Harli Siregar untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Toba.
“Besar harapan saya keadilan dapat ditegakkan di Kabupaten Toba,” tambahnya.
Saat ini, proses persidangan masih berlanjut dan akan memasuki tahap pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (SNC)
Laporan: Jaya Napitupulu

