SimadaNews.com – Peribahasa sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga tampaknya tepat menggambarkan nasib dua pria yang diduga kerap mencuri buah kelapa sawit milik warga.
Keduanya, TS dan HS, tertangkap saat diduga mencuri di ladang milik Japar Damanik (67), warga Nagori Bandar Tongah, di Huta VII Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban ke Polsek Perdagangan dengan nomor LP/B/137/IV/2026/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tertanggal 9 April 2026.
Menurut kronologi, aksi pencurian pertama kali diketahui oleh dua saksi, Ardiansyah dan Rinson Rumapea. Mereka memergoki kedua terduga pelaku sedang memanen buah sawit di lahan milik korban. Salah satu saksi kemudian langsung menghubungi Japar Damanik.
Mendapat kabar tersebut, korban bergegas menuju lokasi. Setibanya di ladang, ia menemukan sejumlah pelepah sawit sudah tergantung dan buahnya hilang. Korban kemudian menuju rumah Gamot Huta VII, Diana Simbolon.
Di lokasi itu, korban mendapati warga telah lebih dulu mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti. Di antaranya 16 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Revo BK 4196 AGA, satu bilah pisau egrek bergagang fiber dengan sambungan bambu, serta satu keranjang plastik.
Kuasa hukum korban, Agus Hermawan Damanik, SH, menyebut pencurian sawit di wilayah tersebut sudah sangat meresahkan.
“Korban bahkan pernah tidak panen sama sekali. Ini juga dialami warga lain, sehingga masyarakat sangat geram,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor melalui Kanit Reskrim Ipda Amri J Sitanggang membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini kedua terlapor masih ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Statusnya akan segera ditetapkan,” jelasnya. (SNC)
Laporan: Darwin Sinaga

